"Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib)
berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin.
Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan RasulNya.
Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih."
(QS. Al-Mujadalah: 4)